Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY adalah
salah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia.
Propinsi ini beribukota di Yogyakarta.
Dari nama daerah ini yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus
statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status sebagai Daerah Istimewa
berkenaan dengan runutan sejarah berdirinya propinsi ini, baik sebelum
maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).
Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi
pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya
terdapat juga Kadipaten Pakualaman. Daerah yang mempunyai asal-usul
dengan pemerintahannya sendiri, di jaman penjajahan Hindia Belanda
disebut Zelfbesturende Landschappen. Di jaman kemerdekaan disebut dengan
nama Daerah Swapraja.
Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan
oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono
I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran
Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II ) kemudian bergelar
Adipati Paku Alam I.
Baik Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia
Belanda sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri. Semua
itu dinyatakan di dalam kontrak politik. Terakhir kontrak politik
Kasultanan tercantum dalam Staatsblad 1941 No. 47 dan kontrak politik
Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 No. 577.
Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX
dan Sri Paku Alam VIII mengetok kawat kepada Presiden RI, menyatakan
bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian
wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu
mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri sultan Hamengku
Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pegangan hukumnya adalah :
1. Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam
VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.
2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat bersama dalam satu naskah ).
2. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Amanat Sri Paku Alam VIII tertanggal 5 September 1945 ( yang dibuat sendiri-sendiri secara terpisah).
3. Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945 ( yang dibuat bersama dalam satu naskah ).
Dari 4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi
Ibukota Negara Republik Indonesia, justru dimasa perjuangan bahkan
mengalami saat-saat yang sangat mendebarkan, hampir-hampir saja Negara
Republik Indonesia tamat riwayatnya. Oleh karena itu pemimpin-pemimpin
bangsa Indonesia yang berkumpul dan berjuang di Yogyakarta mempunyai
kenangan tersendiri tentang wilayah ini. Apalagi pemuda-pemudanya yang
setelah perang selesai, melanjutkan studinya di Universitas Gajah Mada,
sebuah Universitas Negeri yang pertama didirikan oleh Presiden Republik
Indonesia, sekaligus menjadi monumen hidup untuk memperingati perjuangan
Yogyakarta.
Pada saat ini Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku
Buwono X dan Puro Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya
memainkan peranan yang sangat menentukan di dalam memelihara nilai-nilai
budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat
Yogyakarta.
Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat
Propisni Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai
Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I, tetap lestari dengan mengingat
sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang
sepatutnya dihormati.
Pasal 18 undang-undang dasar 1945 itu menyatakan bahwa “ pembagian
Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam Daerah-daerah yang bersifat Istimewa “.
Sebagai Daerah Otonom setingkat Propinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta
dibentuk dengan Undang-undang No.3 tahun 1950, sesuai dengan maksud
pasal 18 UUD 1945 tersebut. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta
adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah
Pakualaman.
Sebagai ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta
kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada,
seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, kota pelajar, dan kota
pariwisata.
Sebutan kota perjuangan untuk kota ini berkenaan dengan peran
Yogyakarta dalam konstelasi perjuangan bangsa Indonesia pada jaman
kolonial Belanda, jaman penjajahan Jepang, maupun pada jaman perjuangan
mempertahankan kemerdekaan. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan,
baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten
Pakualaman.
Sebutan kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan
peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi semasa kerajaan-kerajaan
tersebut yang sampai kini masih tetap lestari. Sebutan ini juga
berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata
Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah
kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.
Predikat sebagai kota pelajar berkaitan dengan sejarah dan peran kota
ini dalam dunia pendidikan di Indonesia. Di samping adanya berbagai
pendidikan di setiap jenjang pendidikan tersedia di propinsi ini, di
Yogyakarta terdapat banyak mahasiswa dan pelajar dari seluruh daerah di
Indonesia. Tidak berlebihan bila Yogyakarta disebut sebagai miniatur
Indonesia.
Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potensi
propinsi ini dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah
tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata
dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata
budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam.
Disamping predikat-predikat di atas, sejarah dan status Yogyakarta
merupakan hal menarik untuk disimak. Nama daerahnya memakai sebutan DIY
sekaligus statusnya sebagai Daerah Istimewa. Status Yogyakarta sebagai
Daerah Istimewa berkenaan dengan runutan sejarah Yogyakarta, baik
sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar