Media online di Mongolia nampaknya harus memperhatikan pemakaian
kata-kata yang mereka tuliskan. Salah-salah media online tersebut bakal
mendapatkan peringatan atau bahkan sanksi dari pihak pemerintah.
Langkah hati-hati tersebut harus dilakukan karena Pemerintah Mongolia
melakukan pelarangan 700 kata-kata. Kalau ketahuan menggunakan
kata-kata terlarang tersebut, pihak pemerintah pun akan melakukan
penyensoran, tuntutan hukum atau bahkan penutupan.
Kata-kata tersebut pun cukup bervariasi dan berasal dari berbagai
jenis bahasa. Di antaranya adalah bahasa Rusia, Cina hingga Inggris.
Sebagian kata-kata terlarang tersebut pun merupakan adalah kata-kata
yang kasar seperti, “dumbass”, “jerk” dan sejenisnya.
Langkah seperti ini pun mendapatkan tentangan yang cukup banyak.
Terlebih adanya kata-kata terlarang tersebut pun dianggap merupakan
salah satu bentuk pemangkasan kebebasan pers di dunia internet. Namun
kebebasan pers di Mongolia memang kurang begitu dijamin oleh pemerintah.
Sejak tahun 2009, media di Mongolia kerap mengalami teror, baik secara
langsung ataupun tidak. Bahkan hampir 20 persen para jurnalis di
Mongolia pernah mengalami teror-teror tersebut.
via TNW
0 komentar:
Posting Komentar