Pemerintah bakal melakukan regulasi khusus yang
diperuntukkan bagi para pebisnis online. Kementerian Perdagangan
(Kemdag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
berencana akan melakukan pendataan kepada para pebisnis online.
Regulasi tersebut mengharuskan para pelaku kegiatan jual beli online
untuk terdaftar di pemerintah. Jika tidak, maka kegiatan perdagangan
online yang dilakukan tidak akan diakui oleh pemerintah, dalam artian
lain ilegal. Sebagai akibatnya pemerintah tak akan memberikan
perlindungan pada saat terjadi aksi penipuan, baik oleh pembeli ataupun
penjual.
Regulasi tentang jual beli online tersebut saat ini sudah dibahas di
DPR. Regulasi tersebut mencakup berbagai kegiatan, termasuk perdagangan
yang terjadi di dunia maya. Undang-undang perdagangan tersebut juga
tinjauan lebih lanjut dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yang sudah berlaku sejak 2008.
Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR, Erik Satrya Wardhana mengatakan
kalau UU perdagangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Regulasi ini pun mendapatkan sambutan baik dari Daniel
Tumiwa yang merupakan Ketua Indonesa E-commerce Association (IDEA).
Daniel mengatakan bahwa tanpa adanya payung hukum, posisi bisnis
e-commerce tidak akan kuat.
Pada saat UU tersebut berlaku, maka para pelaku usaha e-commerce
harus mendaftar ke Kemdag. Tak cukup di situ, karena transaksi berjalan
secara online, pelaku usaha harus mendaftar ke Kemkominfo. “Kalau sudah
ada aturan jelas tapi tidak melaksanakan, maka kami sebut mereka
melakukan perdagangan elektronik secara tidak sah,” ujar Dirjen
Perdangan dalam Negeri Kemdag, Sri Agustina.
via Kompa
0 komentar:
Posting Komentar